AHLAN WA SAHLAN..... WELCOME.... SELAMAT DATANG...

Bagi para blogger selamat berbagi pengalaman, antara kita memang berbeda, tapi tidak mustahil kalau terkadang fikiran kita sama dan searah... meski raga kita terpisah jauh... apakah fikiran dan tujuan kita juga jauh... tentu tidak... di sinilah aku berusaha untuk berbagi dalam cinta dan kasih... Cinta dapat membuat kita hidup bahkan sebaliknya... namun semua itu ada pada diri kita.. bagaimana menyikapi masalah tersebut...
ingin hidup dengan cinta atau tidak sama sekali tapi jangan pernah sekali-kali mati dengan atau karena cinta... kecuali cinta kepada Nya... selamat menuai Cinta.. karena cinta bagian dari kita... Semangat dan Salam Cinta.. untuk sang pengembara yang selalu berusaha...

Rabu, 20 Juni 2012

izinkanku menantimu

termenungku dalam tangismu
~ hooo ooo
tak mengerti apa yang tlah terjadi padamu
mungkinkah cinta kita kan bersatu
~~~~ hooooo ouoooo
dapatkah diriku miliki cinta di hatimu

selamanya ku kan selalu ada di sini untukmu
seutuhnya ku kan selalu hadirkan cinta untukmu
~~~^~^
selamanya ku kan selalu ada di sini untukmu
seutuhnya ku kan selalu hadirkan cinta untukmu

~~v~v
bila kau tetap acuhkan diriku
ku tak mengerti apa yang terjadi
mungkin dirimu ragukan cintaku
izinkan ku tuk selalu menantimu
~~~ hoooo ooouoooo
menantimu
~~~ huuuuuuoooo ooo
meski waktu terus berganti
dirimu takkan terganti
hingga nanti engkau kembali
namamu masih di hati
~~~^~^

bila kau tetap acuhkan diriku
ku tak mengerti apa yang terjadi
mungkin dirimu ragukan cintaku

izinkanku tuk selalu menantimu
~~~ hoooo ooouoooo
menantimu
~~~ huuuu hoouooohoo

selamanya ku kan slalu ada di sini untukmu
seutuhnya ku kan slalu hadirkan cinta untukmu
selamanya ku kan slalu ada di sini untukmu
seutuhnya ku kan slalu hadirkan cinta untukmu

~~~V~V~
bila kau tetap acuhkan diriku
ku tak mengerti apa yang terjadi
mungkin dirimu ragukan cintaku
izinkanku tuk selalu menantimu
~~~ hoooo wouooo
menantimu
~~~ huuuuu yeiyeeeee
menantimu



* kalo udah baca dan suka tolong di like ya hehe, do not like before reading this little piece of heart.



miss you.miss you.miss you.miss you.miss you.miss you........ Where are you..... Hmm (little smile.please), yeah thats right, just wait for right moment. I know that. Give me a way please... Need you 'Allah' i know you love us. Than you give us a rule to be happy in your heaven.ever. Bismillah.. Moving forward.
lagu ini hadiah ulang tahun

Sabtu, 02 Juni 2012

Pengertian BK Pola 17

Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari “guidance” dan“counseling” dalam bahasa inggris. Secara harfiah istilah “guidance” dariakar kata “guide” berarti mengarahkan (to direct), memandu (to pilot),mengelola (to manage) dan menyetir (to steer).13vBimbinganDewa Ketut Sukardi dalam salah satu bukunya yang berjudulBimbingan dan Penyuluhan Belajar di Sekolah, menyebutkan bahwabimbingan merupakan suatu proses bantuan yang diberikan kepada seseorang agar memperkembangkan potensi-potensi yang dimiliki,mengenali dirinya sendiri, mengatasi persoalan-persoalan sehingga merekadapat menentukan sendiri jalan hidupnya secara bertanggung jawab tanpabergantung kepada orang lain.14Prayitno dan Erman Amti, dalam bukunya Dasar-dasar Bimbingandan Konseling juga menjelaskan pendapat dari para ahli tentang bimbingan,diantaranya:Ø Frank Parson, bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepadaindividu untuk dapat memilih, mempersiapkan diri dan memangku suatujabatan serta mendapat kemajuan dalam jabatan yang dipilihnya itu.(Frank Parson, dalam Jones, 1951).Ø Crow & Crow, Bimbingan adalah bantuan yang diberikan olehseseorang, laki-laki atau perempuan, yang memiliki kepribadian yangmemadai dan terlatih dengan baik kepada individu- individu setiap usiauntuk membantunya mengatur kegiatan hidupnya sendiri,mengembangkan pandangan hidupnya sendiri, membuat keputusansendiri dan menanggung bebannya sendiri. (Crow & Crow, 1960).Ø Bernard & Fullmer, Bimbingan merupakan segala kegiatan yangbertujuan meningkatkan realisasi pribadi setiap individu. (Bernard &Fullmer, 1969). vKonselingMenurut Dewa Ketut Sukardi, konseling adalah hubungan timbalbalik antara konselor dengan klien (counselee), dalam memecahkanmasalah-masalah tertentu dengan wawancara yang dilakukan secara “Faceto Face” atau dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan klien, sehinggaklien sanggup mengemukakan isi hatinya secara bebas, yang bertujuan agarklien mengenal dirinya sendiri, menerima diri sendiri dan menerapkan dirisendiri dalam proses penyesuaian dengan lingkungannya membuatkeputusan, pemilihan dan rencana yang bijaksana serta berkembang danberperanan lebih baik dan optimal dalam lingkungannya.16Dalam buku lain, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan danKonseling di Sekolah, Dewa Ketut mengartikan konseling sebagai suatuupaya bantuan yang dilakukan dengan empat mata atau tatap muka antarakonselor dan klien yang berisi usaha yang laras, unik, human (manusiawi),yang dilakukan dalam suasana keahlian dan yang didasarkan atas normanormayang berlaku, agar klien memperoleh konsep diri dan kepercayaandiri sendiri dalam memperbaiki tingkah lakunya pada saat ini dan mungkinpada masa yang akan datang.17Prayitno dan Erman Amti, juga menjelaskan pendapat dari para ahlitentang konseling, diantaranya: Ø Jones, kegiatan di mana semua fakta dikumpulkan dan semuapengalaman siswa difokuskan pada masalah tertentu untuk diatasisendiri oleh yang bersangkutan, dimana ia diberi bantuan pribadi danlangsung dalam pemecahan masalah itu. Konselor tidak memecahkanmasalah untuk klien. Konseling harus ditujukan pada perkembanganyang progresif dari individu untuk memecahkan masalah-masalahnyasendiri tanpa bantuan.
(Jones, 1951).Ø Smith, suatu proses di mana konselor membantu konseling membuatinterpretasi- interpretasi tentang fakta yang berhubungan dengan pilihan,rencana, atau penyesuaian-penyesuaian yang perlu dibuatnya. (Smith,dalam Sertzer dan stone, 1974).Dari beberapa pengertian konseling di atas, Prayitno dan Erman Amtimengambil sebuah kesimpulan bahwa konseling adalah proses pemberianbantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli(konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (klien)yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.18Dari pengertian bimbingan dan pengertian konseling di atas, dapatditarik sebuah benang merah bahwa Bimbingan dan Konseling adalah prosesbantuan khusus yang diberikan kepada semua siswa dalam membantu siswamemahami, mengarahkan diri, bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutandan keadaan lingkungan siswa di sekolah, keluarga dan masyarakat dalamrangka mencapai perkembangan diri yang optimal. Hallen dalam bukunya Bimbingan dan Konseling mengatakan bahwapola umum Bimbingan dan Konseling di sekolah sering disebut dengan BKPola 17, karena di dalamnya termaktub 17 butir pokok yang perlu diperhatikandalam penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, meliputikeseluruhan kegiatan Bimbingan dan Konseling yang mencakup bidang-bidangbimbingan, jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan danKonseling. Seluruh kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah ditujukanterhadap seluruh peserta didik (siswa) yang secara langsung menjadi tanggungjawab guru pembimbing atau guru kelas. Pelayanan Bimbingan dan Konselingdi sekolah dilaksanakan secara terprogram, teratur dan berkelanjutan.Pelaksanaan program-program itulah yang menjadi wujud nyata daridiselenggarakannya kegiatan Bimbingan dan Konseling di sekolah. 19Sedangkan BK Pola 17 itu sendiri adalah pelayanan bantuan untukpeserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiridan berkembang secara optimal; dalam bidang-bidang bimbingan yangmeliputi bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar danbimbingan karier; melalui berbagai jenis layanan yang meliputi layananorientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layananbimbingan belajar, layanan konseling perorangan, layanan bimbingankelompok, dan layanan konseling kelompok; dan kegiatan pendukungnya yangmeliputi instrumentasi Bimbingan dan Konseling, penyelenggaraan himpunandata, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus


SEJARAH BIMBINGAN DAN KONSELING DAN LAHIRNYA BK 17 PLUS

Pendahuluan
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.

Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.
Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2. Semangat luar biasa untuk melaksanakan
BP di sekolahLahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3. Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya. Selain itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
  1. Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.nya.
  2. Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
  3. Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
  4. Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya,
  5. Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.
Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah : 1. Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.” 2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru. 3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam. 4. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas : a. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya. b. Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir c. Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.d. Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang kemudian disebut “BK Pola-17” 5. Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :a. Perencanaan kegiatanb. Pelaksanaan kegiatanc. Penilaian hasil kegiatand. Analisis hasil penilaiane. Tindak lanjut6. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah. Hal-hal yang substansial di atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya. Langkah konkrit diupayakan seperti :1. Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.2. Penataran guru-guru pembimbing tingkat nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.3. Penyususnan pedoman kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti :a. Buku teks bimbingan dan konselingb. Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di sekolahc. Panduan penyusunan program bimbingan dan konselingd. Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan konselinge. Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah4. Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling5. Penyusunan pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) Dengan SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas : istilah yang digunakan bimbingan dan konseling, pelaksananya guru pembimbing atau guru yang sudah mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam, kegiatannya dengan BK Pola-17, pelaksanaan kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di dalam dan luar jam kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui Musyawarah Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks dan buku panduan. 

*semoga bermanfaat.